SIGNAL
- Memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mengusulkan desa/kelurahan di wilayah prioritas pembangunan yang masih mengalami blankspot 4G untuk ditindaklanjuti oleh Operator Seluler.
- Memberikan kesempatan kepada Operator Seluler untuk secara fair berdiskusi dengan Kementerian Kominfo terkait dengan desa / kelurahan mana yang sanggup mereka bangun infrastruktur mobile broadband 4G mulai tahun 2023 dan tahun – tahun berikutnya sampai dengan dituntaskannya permasalah desa blankspot 4G di Indonesia.
- Kementerian Kominfo sebagai pembina sektor telekomunikasi berperan serta secara aktif dalam upaya mendorong penuntasan desa blankspot 4G oleh operator seluler melalui proses yang disepakati baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara jaringan bergerak seluler.
F.A.Q
Frequently Asked Questions
-
Siapa pihak yang berwenang mengajukan permohonan melalui sistem SIGNAL?
Pihak yang berwenang mengajukan permohonan melalui SIGNAL adalah Pemerintah Daerah Tingkat II, yang diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
-
Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebelum mengajukan permohonan?
Dinas Komunikasi dan Informatika wajib melakukan registrasi Instansi dan pendaftaran Person In Charge (PIC) terlebih dahulu pada sistem sebelum dapat mengajukan permohonan.
-
Apa fungsi utama dari kanal SIGNAL yang dikelola oleh Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital?
Fungsi utama SIGNAL adalah sebagai tempat pengusulan permohonan yang memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mengusulkan lokasi desa/kelurahan yang mengalami blankspot atau sinyal lemah layanan 4G, untuk selanjutnya difasilitasi kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
-
Apakah setiap permohonan yang diajukan akan ditindaklanjuti?
Ya, semua permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital, yaitu memproses dan memfasilitasi usulan tersebut kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
-
Bagaimana penanganan terhadap permohonan dengan data isian yang tidak lengkap?
Permohonan dengan data isian yang tidak lengkap dan yang tidak di-submit tidak dapat ditindaklanjuti. Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital hanya akan memproses data-data yang telah diisi secara lengkap dan di-submit.
-
Apa tindak lanjut yang diberikan jika permohonan usulan lokasi belum dapat disolusikan?
Semua permohonan yang belum mendapatkan solusi akan tetap difasilitasi dan dikoordinasikan secara berkelanjutan dengan pihak Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
-
Bagaimana mekanisme penanganan jika wilayah yang diusulkan termasuk dalam kategori 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)?
Jika wilayah yang diusulkan teridentifikasi berada di daerah 3T, Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital akan berkoordinasi dengan BAKTI Komdigi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mandat dan kewenangan mereka.
-
Bagaimana peran Kementerian Komdigi dalam percepatan penuntasan blankspot melalui SIGNAL?
Kementerian Komdigi berperan aktif sebagai regulator dan pembina sektor telekomunikasi untuk mendorong percepatan penuntasan desa blankspot 4G oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler melalui kerangka kerja dan koordinasi yang telah disepakati.